21.14 | Posted in
(Laporan Liputan Pendidikan dari “Acara Dialog Publik Pendidikan, dengan Tema: Meningkatkan Mutu Pendidikan untuk Membangun Umat dan Bangsa yang Berperadaban”)

Bertempat di Gedung Muhammadiyah Al-Manar Kota Tasikmalaya, Jl. K.H. Zainal Mustofa No. 278, pada Hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2008, pukul 09 – 12.00 WIB, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Tasikmalaya menyelenggarakan acara Launching Kajian Keilmuan dan Kebijakan Publik, diawali oleh kajian yang berkaitan dengan pendidikan, yaitu berupa DIALOG PUBLIK PENDIDIKAN, MENGAMBIL TEMA: “MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK MEMBANGUN UMAT DAN BANGSA YANG BERPERADABAN”. Acara yang di-launching-kan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tasikmalaya, Iip Samsul Arif, MN itu dihadiri oleh 250 peserta, yang sebagian besar adalah Angkatan Muda Muhammadiyah, Guru-Guru, Kepala Sekolah, dan Utusan Mahasiswa STAI Muhammadiyah dan Stikes Muhammadiyah Tasikmalaya. Setelah dilaunchingkan, kegiatan dilanjutkan dengan Dialog Publik Pendidikan. Narasumber pada dialog tersebut adalah:
1. Dr. Amirsyah, T (Staf Ahli DPR RI).
2. Drs. H. Endang Suherman, M.Pd. (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya).
3. Drs. H. T. Supriady (Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Tasikmalaya).

Dr. Amirsyah, T. menyajikan presentasinya berjudul Kebijakan Meningkatkan Mutu Pendidikan: Membangun Umat dan Bangsa yang Berperadaban. Sedangkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Drs. H. Endang Suherman, M.Pd. mempresentasikan makalahnya dengan judul: Mutu Pendidikan untuk Membangun Umat dan Bangsa yang Beradab. Adapun Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Tasikmalaya, Drs. H. T. Supriady menguraikan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah.

Dalam pandangan Dr. Amirsyah, T, kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional merupakan suatu keniscayaan dalam upaya menghindari kesenjangan mutu pendidikan di berbagai daerah. Kebijakan itu oleh pemerintah belum sepenuhnya dapat diimplementasikan guna mewujudkan umat dan bangsa yang yang beradab. Sebagai contoh adalah kebijakan anggaran pendidikan 20% yang belum dipenuhi dalam APBN. Akibatnya muncul contoh kasus sejumlah sarana pendidikan yang roboh karena pembangunannya tidak mempunyai kontrol terhadap mutu bangunan (quality control). Kasus terakhir adalah di SD Pasundan Kota Bandung baru sekitar 6 bulan dibangun telah roboh dan menimpa siswa. Sungguh memperihatinkan.

Saat ini, kata lulusan S-3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Selama 3 dasawarsa kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan masih setengah hati. Dua faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan yang dominan adalah faktor lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan rendahnya alokasi dana, termasuk penggunaan dana yang tidak tepat sasaran atau penyalahgunaan dana. Untuk itu ke depan kebijakan yang mendesak ialah meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memenuhi amanat konstitusi, biaya pendidikan 20% sejalan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menyoroti tentang ketidakjelasan arah 20% anggaran pendidikan, menurut Doktor kelahiran Asahan SUMUT yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Pusat ini, perlu solusi atas sistem anggaran yang bisa dijadikan alasan kuat mengapa anggaran 20% harus segera direalisasi. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dikaji bersama, antara lain:
1. Masalah alokasi pembiayaan (unit cost) bagi operasional unit-unit pendidikan, termasuk rehabilitasi infrastruktur pendidikan yang rusak.
2. Penguatan kapasitas. Sekolah diberi otonomi, termasuk otonomi dalam pengelolaan dana, khususnya yang terkait dengan operasionalisasi sekolah. Peranan tradisional birokrasi pendidikan yang ikut serta mengelola dan mendistribusikan dana bagi sekolah harus ditinggalkan. Tujuannya untuk menghindari alih fungsi birokrasi pendidikan di setiap daerah sebagai pemburu rente. Dinas-dinas pendidikan lebih difungsikan untuk mengawasi penggunaan dana dan mendorong peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar.
3. Revisi peraturan. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan dana 20% bagi pendidikan harus dikawal dengan merevisi peraturan yang masih memberikan celah pungutan di masyarakat. Misalnya Surat Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengadopsinya. Revisi ini penting dilakukan mengingat banyak penyimpangan yang berkaitan dengan eksploitasi dana masyarakat akibat berlindung di balik pasal-pasal peratutan tentang komite sekolah tersebut. Jika revisi ini tidak dilakukan, kita tidak akan tahu seberapa efektif anggaran pendidikan kita. Sederhananya, sebesar apapun anggaran pendidikan, selama komite sekolah diberi ruang untuk mengambil dana, masyarakat tetap akan terbebani.
4. Perluasan partisipasi. Bukan hanya komite sekolah tapi masyarakat secara keseluruhan sebagai konsumen pendidikan memiliki hak ikut serta secara langsung melakukan pengawasan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Drs. H. Endang Suherman, M.Pd., menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai usaha dalam meningkatkan mutu pendidikan ini, sebagai contoh: di Diknas Pusat ada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di tingkat daerah ada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, mengadakan pelatihan-pelatihan, workshop, seminar, perbaikan infrastruktur, program-program rehabilitasi sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lain-lain.

Dalam pandangan Pak Endang, suatu lembaga pendidikan dapat tetap eksis jika lembaga tersebut bermutu, sebab core persaingan antara organisasi, lembaga, individu, bahkan Negara, adalah mutu. Jadi tidak heran jika dihadapkan pada dua pilihan antara mutu atau mati. Di sebuh sekolah, minimal ada lima (5) faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan, yaitu:
1. Kepala Sekolah
2. Penetapan dan pengembangan standar.
3. Penciptaan suasana belajar yang baik dan menyenangkan.
4. Guru dalam mutu proses.
5. Pengendalian, penilaian, dan koreksi.

Jaminan kualitas program dan layanan pendidikan di suatu sekolah dapat diukur melalui: standar, kompetensi, dan pengendalian. Pengendalian mutu pendidikan dilakukan dengan menggunakan manajemen kualitas secara total (Total Quality Management/TQM), yang komponen dasar pengendaliannya adalah: input, transformasi/proses, output, dan nilai bagi stakeholders.

Akhirnya, ketiga narasumber sepakat bahwa kerjasama yang baik dan saling mendukung diantara pemerintah, masyarakat, dan orangtualah yang akan menghasilkan kualitas pendidikan yang baik sesuai dengan kebutuhan.
Category:
��

Comments

0 responses to "PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU"